Thursday, May 21, 2009

Hukum wanita keluar rumah




''Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang jahiliyah dahulu.''
Al-Ahzab : 33

Menurut ayat Allah tersebut memang maksud ketentuan syari'atnya menyeru para wanita agar menetap di rumah, menahan diri agar tidak keluar kecuali untuk suatu kepentingan.Namun nasihat Al-Qur'an tersebut bukan mengartikan bahwa kaum  wanita harus menetap di rumah selama-lamanya dan tidak boleh keluar sama sekali, juga bukan berarti bermaksud merendahkan kehormata wanita apalagi mengikis kehidupan sosialnya, sebagaimana tuduhan kebanyakan musuh-musuh Allah, justeru sebaliknya Al-Qur'an ingin menunjukkan suatu jalan pemeliharaan diri yang dapat ditempuh
dengan kehendaknya sendiri dan bukan ditentukan oleh kehendak orang lain.
Syarat-syarat keluar rumah bagi para wanita:

1.  Adanya izin,
Menurut Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa menyebutkan bahwa dalam hal meminta izin ini ada dua hal, yaitu bagi wanita yang telah menikah, izin yang dimaksud adalah izin dari suami, sedang bagi wanita yang belum menikah izinnya adalah izin dari orang tuanya. Dan untuk meminta izin, ada izin umum dan ada izin khusus. Izin umum adalah meminta izin keluar rumah untuk keperluan yang memang dianggap keperluan rutin, seperti belanja, sekolah dllnya. Hal ini tidak perlu setiap kali keluar meminta izin tapi cukuplah sekali minta izin, sedang untuk meminta izin untuk keperluan yang jarang-jarang seperti silaturrahim, menjenguk orang sakit dllnya, maka perlu meminta izin dahulu setiap akan pergi untuk keperluan tersebut.
2.  Untuk kebaikan, seperti:
· Pergi menuntut ilmu
· Pergi untuk beramar ma'ruf nahi munkar (berda'wah)
· Silaturrahiim
· Berdagang atau bekerja
3.  Tidak bertabarruj,
maksudnya tidak bersolek dan berdandan, tidak memakai perhiasan-perhiasan yang menarik, sehingga mengundang syahwat laki-laki juga tidak memperlihatkan keindahan tubuhnya.
4.  Menutup aurat dan menjaga adab-adab Islam
Menutup aurat ketika keluar rumah merupakan kewajiban syar'i yang harus dipatuhi oleh setiap muslimah yang telah akil baligh, busana yang menjadi standard syar'i adalah sebagi berikut:
a.  Menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan
b.  Tidak ketat hingga lekuk tubuh tidak terlihat.
c.  Tidak tipis hingga warna kulit tidak terlihat.
d.  Tidak menyerupai laki-laki
e.  Tidak berwarna mencolok sehingga tidak menarik perhatian orang.
f.  Dipakai bukan maksud memamerkan dan tidak bergambar makhluk hidup.
Adapun adab-adab Islam juga harus dijaga antaranya, menjaga
pandangan, tidak ikhtilat (berdua-duaan dengan lawan jenis), tidak berbicara dengan suara yang menimbulkan rangsangan, tidak berjalan berlenggak-lenggok dan lain sebagainya yang akan merusak citra
Islam. Demikianlah pembahasa tentang wanita keluar rumah, semoga Allah selalu membimbing dan memberi petunjuk-Nya kepada kita semua. Amin.

Sumber : Fiqih Wanita Karya Ibrahim Muhammad Al-Jamal

 

No comments:

Post a Comment

www.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.ws